LABVIRAL.COM - Salah satu hal yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika menyambut momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia adalah pemasangan bendera merah putih.
Selain itu, pengibaran bendera merah putih juga terdapat aturan dan pemasangan. Adanya aturan pemasangan bendera merah putih yang benar itu bertujuan supaya sesuai.
Sementara itu, selain adanya aturan pemasangan, ada juga larangan yang perlu diketahui ketika memasang bendera merah putih. Simak ulasan berikut ini tentang aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan larangannya.
Baca Juga: Deretan Motor yang Jadi Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Baca Juga: Ada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Post-Credit Oppenheimer, Begini Faktanya
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Pemasangan bendera merah putih yang benar menjelang HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari sepanjang jalan, instansi, hingga di depan rumah. Namun, dalam hal pemasangan ini tidak boleh sembarangan.
Adanya aturan pemasangan bendera merah putih yang benar sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut, terutama dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: Salah Satu Lagu Kemerdekaan Indonesia Mengheningkan Cipta Karya Truno Prawit
Baca Juga: Lirik Lagu Himne Kemerdekaan, Gambarkan Tentang Pujian Kemerdekaan Indonesia
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itulah beberapa aturan pemasangan bendera merah putih dan beberapa larangannya. Hal tersebut penting untuk diketahui sebagai warga negara Indonesia yang baik.***
Editor : Efendi AW