LABVIRAL.COM - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) siapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN, berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.
Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, penambahan keterangan informasi jabatan ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan, atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi.
Baca Juga: BKN: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Alasannya seperti ini
“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin
Sementara itu, terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Haryomo mengatakan ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi. Salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar.
Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri. Untuk itu menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Beserta Formasi yang Dibutuhkan
Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Haryomo tetap meminta pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan. Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Haryomo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan dengan lebih detail tahapan seleksi administrasi agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan.
Diketahui, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara pemda dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Setelah mengetahui informasi terkini soal CPNS. Berikut tata cara daftar CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:
Baca Juga: Berapa Kuota PPPK Guru 2023 Dan Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Ini Jawabannya
1. Daftar aku melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Daftar untuk buat akun SSCASN, dengan lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
3. Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar. Lalu, pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
4.Pilih jenis seleksi "CPNS", lalu pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
6. Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftara. Kemudian, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Setelah proses tersebut selesai, peserta tinggal menunggu perkembangan terbaru dengan terus memantau akun resmi BKN.
Baca Juga: Duduk Perkara Ria Ricis Dihujat Gara-gara Bikin Konten Ibunya Masuk Rumah Sakit
Kemudian, merujuk pada laman SSCASN BKN, syarat ikut tes CPNS 2023 adalah:
1. Syarat yang paling utama adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berumur atau berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun..
2. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak hormat dari instansi kerja dengan status PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Calon pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, tak berkedudukan/berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, ataupun anggota Kepolisian Negara RI.
4. Pelamar juga tidak menjadi anggota/pengurus dari Parpol ataupun secara aktif telah terlibat politik praktis, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang ingin dilamar.
5. peserta diharuskan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin dilamar serta pelamar sudah bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen yang diperlukan
1. Scan KTP, pasfoto terbaru dengan ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah dan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
2. Menyertakan surat keterangan akreditasi dari BAN PT, scan kartu keluarga, scan surat lamaran ditandatangani, scan surat pernyataan dengan bermaterai ditandatangani dan scan ijazah SD sampai S1(sesuai dengan pendidikan dari syarat jabatan yang ingin dilamar.
Editor : Rozi Kurnia