LABVIRAL

SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Begini Aturan Resminya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," kata Agus.

Buat SIM baru tanpa tes

Selain mencetak ulang, jika seseorang telah kehilangan SIM, juga bisa membuat baru tanp mengikuti tes. Caranya yakni dengan melampirkan adanya surat keterangan kehilangan SIM. Hal tersebut adalah bukti bahwa pemilik sudah pernah memiliki SIM.

Selain itu, untuk mencetak biaya pembuatan SIM juga bervariatif tergantung dengan golongan SIM, seperti:

Itulah beberapa cara mengurus SIM yang telah hilang. Setidaknya, dengan melakukan pengurusan sesuai aturan dan adanya surat keterangan hilang, maka SIM bisa dicetak lagi.***

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT