LABVIRAL

Gak Bahaya Ta! 7 Potret Motor Bawa Barang Ini Bikin Geleng Kepala

Potret motor dengan barang bawaan yang bikin geleng kepala. (Sumber : (Instagram/via pt_jasaraharja))

LABVIRAL.COM-Pengendara motor di Tanah Air ini tergolong nekat. Seperti dalam potret motor bawa barang berikut.

Ya, karena alasan ekonomis, banyak pengendara motor di Tanah Air membawa barang yang semestinya tidak dibolehkan.

Motor yang kapasitasnya kecil itu dipaksa membawa barang-barang melebihi kapasitasnya.

Baca Juga: Nggak Selalu Harus Ganti Baru, Begini Cara Menghilangkan Baret di Kaca Helm

Meski bisa, ya, memang bisa, tapi keberadaan motor yang membawa barang tak masuk di akal tersebut bisa membahayakan. Baik membahayakan pengendara atau pengendara lainnya.

Potret motor bawa barang

Seperti dalam potret motor bawa barang, yang dikumpulkan dari berbagai sumber di bawah ini:

1. Sampai mas-nya gak bisa duduk

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

2. Buk, awas ketiban bawaannya, lho

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

3. Kerupuknya apa gak kasihan, pack?

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

4. Yang penting yakin....

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

5. Arti perjuangan sesungguhnya

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

6. Demi apa, coba?

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

Baca Juga: Begini Cara Aman Saat Lepas Helm Korban Kecelakaan

7. Gak bahaya ta, telornya?

(Instagram/via pt_jasaraharja)(Instagram/via pt_jasaraharja)

Regulasi muatan motor

Sebaiknya kamu tidak ikut-ikutan nekat begitu ya. Karena sebenarnya ada regulasi muatan motor.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada pasal 10 ayat 4.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan lebar muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tinggi maksimal 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca Juga: Biaya Tilang Knalpot Bising atau Racing, Bisa Dipenjara!

Sanksi pelanggar

Bagi pengendara motor yang tak mematuhi aturan soal muatan barang, ada sanksi yang harus diterima, lho.

Adapun sanksi untuk pelanggar diatur dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 pasal 311 ayat 1.

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Jadi, sebaiknya jangan membawa barang melebihi kapasitas motormu, ya.***

 

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT