Kemudian Rest Area KM 538 A dan Rest Area KM 538 B, di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal Sragen dan 2 Rest Area KM 575 A, dan KM 575 B di Kabupaten Ngawi.
2. Tidak berkendara sendiri
Jika memungkinkan, usahakan tidak berkendara sendiri agar tidak hilang fokus/mengantuk.
3. Patuhi batas kecepatan
Kecepatan maksimum 80 km/jam dan minimum 60 km/jam, agar lebih mudah mengendalikan kendaraan, karena tol ada pada jalan perbukitan.
4. Pastikan kondisi kendaraan prima
Sebelum berpergian, lakukan pengecekan kondisi kendaraan prima dari ban, rem, air radiator, oli mesin, serta lampu mobil.
Demikian pembahasan soal mitos jalan tol Solo-Ngawi, dan fakta kecelakaan yang sebenarnya terjadi.
Selalu berhati-hati di jalan raya.***
Editor : Hadi Mulyono