LABVIRAL

Dilarang di Jalan Raya, di Mana Sebaiknya Sepeda Listrik Boleh Dikendarai?

Pengamanan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung, Minggu (20/8/2023), (Sumber : ntmcpolri.info)

LABVIRAL.COM-Dilarang di jalan raya, di mana sebaiknya sepeda listrik boleh dikendarai?

Kepemilikan sepeda listrik semakin banyak saja di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan kemudahan operasional dan kemampuan membantu mobilitas.

Tetapi, banyak pengguna sepeda listrik ternyata mengendarai ke jalan raya. Padahal sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

Karena melanggar aturan, banyak pemilik sepeda listrik berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti pada Minggu, (20/8/2023), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Dari hasil penertiban, polisi sempat mengamankan belasan sepeda listrik.

"Kita mengamankan 15 sepeda listrik, kita bawa ke kantor," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar dikutip dari ntmc.polri.info, Senin (21/8/2023).

Belasan sepeda listrik itu disebut diamankan selama dua pekan terakhir.

Baca Juga: Cara Mengisi Baterai Sepeda Motor Listrik yang Benar

Eko mengatakan, upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT