Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Baca Juga: Apa Saja Materi Ujian Praktik SIM C yang Baru?
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebaiknya bijak dalam berkendara. Jangan merokok sambil motoran.***
Editor : Hadi Mulyono