LABVIRAL

Kapokmu Kapan? Ini Hukuman Merokok Sambil Motoran

Potret pengendara sepeda motor di Indonesia. (Sumber : wahanahonda.com)

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Materi Ujian Praktik SIM C yang Baru?

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebaiknya bijak dalam berkendara. Jangan merokok sambil motoran.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT