Baca Juga: Surat Tilang Hilang? Nggak Usah Panik, Begini Cara Mengurusnya
Bayu Marfiando mengatakan, pengendara motor terlibat kecelakaan ada yang melarikan diri usai kejadian. Sehingga sanksi kasus ini tidak hanya tilang, tapi juga pidana.
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya, mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya,” kata Bayu dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (24/8/2023).***
Editor : Hadi Mulyono