Hukum berbicara saat khotbah Jumat
Disadur dari laman NU Online pada Jumat, 25 Agustus 2023, mazhab Syafii berpandangan bahwa hukum berbicara saat khotbah Jumat berlangsung adalah makruh.
Baca Juga: Surah yang Dibaca saat Tahajud Sesuai Sunnah, Amalkan agar Doa Lebih Mustajab
Hal ini didasarkan pada sebuah ayat Al-Qur'an yang artinya, "Apabila dibacakan Al-Qur'an (khotbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf ayat 204).
Kemudian menurut Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib ia menjelaskan, “Makruh bagi hadirin jemaah Jumat berbicara saat khotbah, karena zahir ayat di atas dan hadisnya Imam Muslim. Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhotbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”
Demikian penjelasan hukum berbicara saat khotbah Jumat berlangsung yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.***
Editor : Hadi Mulyono