LABVIRAL.COM - Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Abdullah Puteh mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oknum terduga Paspampres terhadap warga Aceh, Imam Masykur (25) tahun.
Imam Masykur, seorang warga Bireuen asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, dilaporkan meninggal dunia akibat penyiksaan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Rekaman video amatir memperlihatkan Imam Masykur dalam kondisi mengerikan, memohon agar keluarganya mengirimkan uang sejumlah Rp50 juta sebagai tebusan. Ancaman pembunuhan diutarakan jika uang tersebut tidak dikirimkan tepat waktu.
Lebih lanjut, dalam video yang dikirimkan oleh pelaku penyiksaan kepada keluarga korban, terlihat Imam Masykur sedang disiksa sambil mengalami penderitaan yang tak terperi.
Video tersebut berisi permohonan putus asa dari korban kepada keluarganya agar uang segera dikirimkan guna menghentikan penyiksaan yang dialaminya.
Kini, rekaman video penyiksaan, surat laporan kepolisian, berita acara penyerahan mayat, dan rekaman peti mati Imam Masykur telah tersebar secara luas melalui media sosial.
Baca Juga: Rekomendasi dan Update harga terbaru oli matic Agustus 2023
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat dengan jelas betapa korban mengalami luka-luka serius di punggungnya akibat tindakan kejam yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan.
“Pelaku itu kurang ajar dan tidak beradab, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi, melukai hati masyarakat Aceh," ujar Senator Aceh tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Agustus 2023.
Abdullah Puteh mendesak agar pemerintah dan aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal.
Baca Juga: Daftar Harga Honda BeAT Bekas Semua Generasi di Tahun 2023
"Kita semua harus memastikan bahwa tindakan kejam seperti ini tidak terulang di masa depan," katanya.
“Saya mengimbau media massa dan masyarakat luas untuk memberitakan kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan fakta yang akurat,” imbuh Abdullah Puteh.
Editor : Arief Munandar