LABVIRAL

Biaya, Lokasi dan Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Sumber : Instagram/tmcpoldametro)

LABVIRAL.COM-Uji emisi kendaraan motor dan mobil saat ini tengah digalakkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Supaya terhindar dari denda tilang, yang serentak akan dilakukan per 1 September 2023 mendatang, sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui biaya, lokasi dan cara uji emisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pohkanya akan menetapkan denda tertinggi bagi motor atau mobil yang melanggar emisi.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000, sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda Rp500.000.

Sedangkan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Tilang Emisi Diterapkan di Jakarta

Cara uji emisi pada kendaraan bermotor

Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti dalam penjelasan berikut:

  • Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot -Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Cara uji emisi pada mobil

Sedangkan untuk proses uji emisi mobil, dilansir dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan, sebagaimana dalam keterangan berikut ini:

1.Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.

2.Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)

3.Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.

4. Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Baca Juga: Kenali Program LCEV, Si Kendaraan Rendah Emisi

Biaya dan lokasi uji emisi

Dilansir dari Indonesiabaik.id, Senin (28/8/2023), biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT