"Temuan dari hasil audit tersebut sudah dikembalikan ke kas negara sesuai notis hasil pemeriksaan Inspektorat Utama Bawaslu RI. Artinya, isu yang beredar bahwa (Suryadi dan Hanafi, red) nilep itu tidak benar, faktanya uang sudah dikembalikan ke kas negara sebagaimana terlampir dengan rincian Pak Suryadi pengembalian 50 juta dan Pak Hanafi pengembalian 13 juta sekian," pungkasnya.
Sementara itu, Hanafi mengaku sudah mengembalikan pinjaman tersebut. Menurut dia, saat itu honor Bawaslu terlambat tiga bulan, sehingga diberikan opsi pinjaman untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan. Empat komisioner mengajukan pinjaman dan pengembalian dilakukan secara bertahap.
"Saat ada audit, saya masih dalam proses pelunasan pinjaman, belum lunas. Waktu itu honor tiga bulan terlambat," ujar Hanafi.
Hanafi dan Suryadi melunasi semua tanggungan pada tanggal 18/12/2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihaknya mengaku kaget diberitakan menilep uang Bawaslu dan tidak ada konfirmasi sebagai syarat cover both side. Karena itulah, mantan aktivis PMII ini mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya.*** (PR)
Editor : Bonifasius Sedu Beribe