Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Daftar PO Bus yang Memakai Bodi Laksana Terbaru, Dipamerkan di GIIAS 2023
Bagaimana sebaiknya dengan klakson basuri
Menjawab pro-kontra tersebut, salah satu PO Bus asal Cianjur, Jawa Barat, BRIS Trans memiliki solusi.
PO yang fokus melayani pariwisata ini meminta kepada penumpang busnya untuk membicarakan soal klakson basuri ini kepada sopir bus mereka.
Jika penumpang menginginkan, maka klakson basuri akan dibunyikan. Tapi jika penumpang tidak mau, maka klakson basuri tidak akan dibunyikan sepanjang perjalanan.
PO BRIS tetap memasang klakson basuri di kendaraan mereka karena memang sedang menjadi tren.
Baca Juga: 5 PO Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Punya 5.000 Armada
Baca Juga: 5 PO Bus Tertua Indonesia yang Namanya Masih Populer Sampai Hari Ini
Lagian klakson basuri ada tombol on/off-nya. Jadi tinggal pilih saja, mau dibunyikan atau tidak dibunyikan.
"Anti basuri dan pro basuri mari berdamai dg dunia, karena hak kita selalu dibatasi hak orang lain," begitu pesan dari PO BRIS Trans.***
Editor : Hadi Mulyono