LABVIRAL

3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson telolet dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dilarang dibunyikan.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

3. Kota Ciamis

Larangan penggunaan klakson telolet basuri juga dilakukan pemerintah kabupaten Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran (SE).

Dalam SE tersebut penggunaan klakson telolet dilarang. Disbub Ciamis melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis supaya tidak sama sekali membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

Baca Juga: Hino RM 280, Idola Baru PO Bus Indonesia

Baca Juga: 45 Singkatan PO Bus di Indonesia, Ada yang Baru Tahu?

Baca Juga: 5 PO Bus Terbesar di Indonesia, Ada yang Punya 5.000 Armada

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.

Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT