LABVIRAL

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu, 16 September 2023

Potret mobil layanan SIM keliling. (Sumber : ntmcpolri.info)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT