LABVIRAL

Regulasi Kendaraan Listrik, Polri Siapkan e-Faktur, Apa Fungsinya?

Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

Selain itu, motor listrik juga menjadi salah satu perhatian polisi saat ini. Terutama soal suku cadang dan perbaikan atau service.

"Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap.

Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (16/9/2023).

Sementara itu, khusus sepeda listrik nantinya tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT