4. Pelaku masih keluarga dan keluarga korban tak menuntut
Ternyata pelaku standing yang menyebabkan robohnya tembok tersebut masih berstatus saudara dengan korban. Alhasil, tidak ada tuntutan apa pun yang dilayangkan keluarga korban kepada pelaku.
Kakek Gian, Masrisal, saat ditemui Kumparan menyampaikan kalau masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Surat-surat di kepolisian juga telah dicabut.
5. Status tersangka kepada MHA
Meski demikian, polisi tetap menetapkan status tersangka kepada MHA. Ia disangkakan Pasal 359 KUHP yang mengatur tindakan lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal. Tapi, usia MHA yang masih 13 tahun membuatnya mendapatkan penanganan khusus.***
Editor : Hadi Mulyono