LABVIRAL

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Kepala Daerah

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT