LABVIRAL

Polemik Usulan Hak Angket MK dari Masinton Pasaribu, dari Ditertawakan Kubu Gerindra hingga Didorong Ketua Majelis Kehormatan MK

Masinton Pasaribu (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

LABVIRAL.COM - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau hak angket MK. Pengajuan itu akibat dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

 

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa (31/10) lalu. 

 

Sontak saja usulan politisi PDI Perjuangan ini menuai beragam komentar. Baik dari kawan sekoalisi maupun kubu Prabowo-Gibran. 

 

Berikut selengkapnya:

 

1. Ditertawakan Waketum Gerindra Habiburokhman

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Habiburokhman, menertawakan anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut dia, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa dijadikan objek hak angket. 

 

"Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya kan," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/11). 

 

2. Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dorong DPR pakai hak angket

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket itu agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.

 

"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

 

3. Menko Polhukam Mahfud MD persilakan DPR ajukan hak angket MK

 

Menko Polhukam yang juga bacawapres Mahfud MD mempersilakan rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres.

 

"Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR," kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).

 

Mahfud menerangkan bahwa hak angket tersebut dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, Mahfud mengaku tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu.

 

"Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur," ungkapnya.

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT