"Kondisi-kondisi yang mendesak itu, kondisi-kondisi yang tidak biasa itu membolehkan," jelasnya.
Baca Juga: Cara Menyentuh Kemaluan tapi Tidak Membatalkan Wudhu, Apakah Diperbolehkan?
Terkait hukum berwudhu di toilet, Ustadz Adi menyatakan tidak ada dalil yang spesifik mengharamkan.
"Jadi kalau tidak ada tempat lain dan menjadikan Anda berwudhu misalnya menyatu dengan toilet di dalamnya ada toilet maka kalimat-kalimat thayyibah cukup dalam hati, tidak perlu diungkapkan di lisan," tukasnya.
Editor : Zahwa Elia Azzahra