3. Ancaman Serius bagi Lingkungan Pendidikan Anak
Pribudiarta menilai kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap lingkungan belajar anak.
“Terungkapnya kasus ini merupakan ancaman serius terhadap lingkungan belajar yang seharusnya menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.
4. Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
KemenPPPA menegaskan bahwa keberadaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah melanggar prinsip perlindungan anak.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pribudiarta.
Baca Juga: KPAI Geram Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Masih Aktif
5. Video Penemuan Viral di Media Sosial
Kasus ini viral setelah video para guru TK membersihkan ruangan dan menemukan barang-barang terlarang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, guru-guru tampak terkejut ketika menemukan alat isap sabu dan botol miras di dalam ruang kelas.***
Editor : Ali Majid