Komisi III DPR memberi waktu tujuh hari hingga 28 April 2025 kepada OCI dan korban untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, atau kasus akan dilanjut ke jalur hukum.***
Editor : Ali Majid
Komisi III DPR memberi waktu tujuh hari hingga 28 April 2025 kepada OCI dan korban untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, atau kasus akan dilanjut ke jalur hukum.***
Editor : Ali Majid