Jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, pengantin dikenakan biaya Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah.***
Editor : Ali Majid
Jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, pengantin dikenakan biaya Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah.***
Editor : Ali Majid