LABVIRAL

Polisi Gagalkan 36 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta yang Pakai Visa Kerja

Jemaah calon haji ilegal kembali digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: RRI)

Polisi menjerat IA dan NF dengan Pasal 121 jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***

Editor : Ali Majid

Tags :
BERITA TERKAIT