KPAI juga menekankan agar sekolah tidak serta-merta mengeluarkan siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan, baik sebagai pelaku maupun korban, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak penyintas narkoba, maupun anak dengan perilaku menyimpang lainnya.
Baca Juga: Hari Ketiga Pascagempa Bengkulu, Pemerintah Genjot Pembersihan dan Pembongkaran Rumah Rusak
“Anak-anak berkebutuhan khusus juga harus dijamin hak pendidikannya melalui ketersediaan SDM yang terlatih, sarana inklusi yang memadai, dan unit layanan disabilitas di setiap daerah,” pungkas Ai Maryati.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. ***
Sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Editor : Aryafdillahi HS