LABVIRAL

Kemenag Rumuskan Aturan Baru Demi Tingkatkan Peran Penyuluh Agama

Kemenag Rumuskan Aturan Baru Demi Tingkatkan Peran Penyuluh Agama (Sumber : Dok. Kemenag)

Lebih jauh, ia menggambarkan tugas penyuluh yang sangat luas. “Tugasnya mendekati definisi malaikat,” ujarnya berseloroh, merujuk pada pasal 1 angka 7 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 mengenai definisi penyuluh agama.

Baca Juga: BNPB Gunakan Model Daring untuk Latih Ribuan Aparatur Daerah dalam Penanganan Darurat

Upaya peningkatan kelas jabatan fungsional juga sedang dilakukan Kemenag bersama Sekretariat Jenderal dan Kementerian PAN-RB. “Kita sudah ajukan revisi evaluasi jabatan agar kelas penyuluh bisa naik, seiring dengan beban dan cakupan kerja yang semakin luas,” imbuhnya.

Kolaborasi lintas kementerian juga sedang digencarkan, seperti dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Desa, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, demi memperluas peran penyuluh agama.

“Jangan ragu bekerja lintas sektor. Sekarang penyuluh itu seksi, dicari banyak pihak, banggalah menjadi Penyuluh Agama” tegasnya.

Jamaluddin turut mengingatkan pentingnya menjaga capaian kinerja individu (CPI) untuk pengembangan karier. “CPI jadi catatan karier. Kalau dikelola baik, bisa jadi tiket naik jabatan, bahkan ikut open bidding ke posisi struktural,” jelasnya.

Ia pun mengajak para penyuluh untuk aktif, kreatif, dan percaya diri terhadap profesi yang dijalani.

“Kalau kita merasa tidak dihargai, itu keliru. Jabatan fungsional penyuluh agama ini strategis. Yang penting bagaimana kita mencintai pekerjaan dan jabatan yang menjadi amanah kita, bimbingan yang dilakukan dapat mencerahkan, manfaat, maslahat sehingga berdaya dan berdampak untuk umat,” pungkasnya.***

Editor : Aryafdillahi HS

Tags :
BERITA TERKAIT