Monev KIP 2025 menjadi alat penting dalam mengukur komitmen Kemenag terhadap keterbukaan dan pelayanan publik yang akuntabel. “Keterbukaan informasi publik adalah amanat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan ketentuan tersebut agar tidak terjadi misleading,” pungkasnya.***
Editor : Aryafdillahi HS