Selain itu, Majelis juga memerintahkan agar masing-masing Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari sejak penetapan putusan, jika hendak mengajukan keberatan hukum.***
Editor : Aryafdillahi HS
Selain itu, Majelis juga memerintahkan agar masing-masing Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari sejak penetapan putusan, jika hendak mengajukan keberatan hukum.***
Editor : Aryafdillahi HS