Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Seiring pemeriksaan yang terus berkembang, penyidik KPK disebut masih mendalami peta aliran dana proyek pengadaan EDC tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Editor : Zahwa Elia Azzahra