LABVIRAL

Digugat PT Megapolitan Development Rp128 Miliar, Ketua RW dan RT Blok A Cinere Estate Minta Negara Hadir

Ketua RW 06 Blok A Perumahan Cinere Estate (Sumber : dok. Istimewa)

LABVIRAL.COM - Nasib Ketua RW 06 serta para Ketua RT di Blok A Perumahan Cinere Estate kini diujung tanduk setelah dituntut Rp126 miliar oleh PT Megapolitan Development, Tbk, salah satu perusahaan pengembang properti di Indonesia.

Tuntutan tersebut tertuang dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Megapolitan Development, Tbk yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2026.

Sebelumnya dalam putusan Kasasi, hakim Mahkamah Agung memutuskan menerima permohonan Kasasi yang diajukan warga dan menilai gugatan PT Megapolitan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Ketua RW 06 Blok A Cinere Estate dalam keterangannya kepada media, Selasa 28 April 2026 mengatakan gugatan PK yang diajukan oleh PT Megapolitan membuat dirinya dan para Ketua RT kembali diliputi kekhawatiran.

“Di usaia yang sudah cukup uzur. Namun harus menghadapi proses peradilan kembali yang sangat memberatkan. Sementara selama ini kami hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, secara sukarela dan pada usia yang sudah lanjut pula,” ujarnya.

Dirinya menceritakan, pada bulan September 2025, para Ketua RT di lingkungan Blok A Cinere Estate sebenarnya sudah merasa bisa hidup tenang.

Baca Juga: Mengapa Ikan Sapu-Sapu Menjadi Ancaman bagi Ekosistem Perairan?

Pasalnya, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya memutuskan membebaskan para Ketua RW dan Ketua RT di Blok A Cinere Estate dari vonis Pengadilan Tinggi yang menghukum para Ketua RW dan RT dengan ganti rugi Rp40 miliar ke PT Megapolitan Development, Tbk.

Namun, ketenangan warga dan para Ketua RW tersebut hanya bertahan sementara.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan perhatian dan warga mendapatkan keadilan seadil-adilnya terhadap gugatan PK yang diajukan oleh PT Megapolitan Development,” harapnya.

Menurut Heru Kasidi, gugatan PT Megapolitan yang menuntut Ketua RW dan para Ketua RT merupakan preseden buruk dan akan menjadi ancaman bagi Ketua RT dan RW di Indonesia yang menjalankan tanggungjawabnya membela warga.

Baca Juga: Bank BNI: Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Bank

“Ketua RW dan Ketua RT dari kasus kami ini, rawan terhadap penekanan oleh pihak yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat yang dijalankan secara sukarela,” tuturnya.

“Masalah ini juga berpotensi untuk menghalangi masyarakat untuk menjadi Ketua RT dan Ketua RW yang sudah menjadi tatanan sosial budaya di Indonesia,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Heru berharap pemerintah turun tangan untuk melindungi para Ketua RT dan Ketua RW yang menghadapi gugatan hukum dari para pengembang.

“Perlu keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh Ketua RT dan Ketua RW serta Kepala Desa yang menghadapi gugatan hukum karena menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kasus bermula awal 2024 saat PT Megapolitan Development Tbk menggugat Ketua RW serta para Ketua RT di RW 06 Blok A Cinere atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.


Gugatan dilayangkan karena para pengurus lingkungan dianggap menghalangi pembangunan jembatan di atas Kali Grogol untuk akses Perumahan Cinere Golf Residence yang lahannya berada di dua wilayah berbeda.

Sebesar 20 persen lahan berada di kawasan Blok A Cinere Estate, sedangkan 80 persen lahan berada di Kelurahan Pangkalan Jati.

Kedua lahan tersebut dipisahkan oleh Kali Grogol. PT Megapolitan berencana membangun jembatan yang menghubungkan kedua lahan tersebut serta berkeinginan untuk menggunakan akses jalan di wilayah Blok A Cinere Estate menjadi One Gate System.

Pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Depok memutus perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk dengan amar 'Gugatan Tidak Diterima'.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi kurang pihak karena warga Blok A RW 06 tidak ditarik sebagai pihak. Hakim menilai warga yang terdampak langsung, bukan Ketua RT-RW yang hanya mewakili aspirasi sesuai Perwali Depok No. 65 Tahun 2022.

Namun, PT Megapolitan mengajukan banding. Putusan PT Bandung Nomor 752/PDT/2024/PT.BDG tanggal 12 Desember 2024 berbalik 360 derajat. Eksepsi kurang pihak ditolak. Majelis banding tidak mempertimbangkan Perwali Depok dan justru menghukum para tergugat membayar ganti rugi Rp40 miliar.

Selanjutnya dalam putusan kasasi Nomor 2880 K/PDT/2025 tanggal 11 September 2025, MA menyatakan apa yang dilakukan para Ketua RT-RW merupakan bagian dari tugas menjembatani aspirasi warga. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (3) huruf g dan i Perwali Depok No. 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, dan LPM.

Majelis hakim kasasi juga menegaskan warga Blok A Cinere Estate yang terdampak langsung atas rencana jembatan Kali Grogol. Karena seluruh warga tidak ditarik sebagai pihak, gugatan PT Megapolitan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan ini sama dengan putusan PN Depok di tingkat pertama.

Editor : Aryafdillahi HS

Tags :
BERITA TERKAIT