Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yopi Suganda, yang menyatakan bahwa Koperasi Swadharma tidak tercatat dalam daftar lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK.
Fakta ini mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi. "OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi.
Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yang terkait dengan penghimpunan dana ke koperasi yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sementara dalam perkara perdata, para penggugat menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkrah mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.
Pada tahap aanmaning, BNI menyatakan kesediaan memenuhi porsi kewajibannya sebagaimana tercatat dalam berita acara dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Perbedaan pandangan yang kemudian muncul terkait mekanisme pelaksanaan aanmaning tersebut menjadi dasar BNI mengajukan partij verzet sebagai upaya hukum yang dijamin undang-undang.
BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor : Aryafdillahi HS