Baca Juga: 4 Resep Kreasi MPASI Anak 7 Bulan yang Mudah Dibuat
Bagi para pelaku usaha, berikut alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
- Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- Pemeriksaan: BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan (maksimal 10 hari kerja). Jika berkas belum lengkap, pemohon melengkapi kekurangan dokumen (maks 5 hari kerja).
- Penetapan: BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon (maksimal 5 hari kerja).
- Pengujian: LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk (40 atau 60 hari kerja).
- Pengecekan: BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH (5 hari kerja).
- Fatwa: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan: BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
Editor : Arief Munandar