LABVIRAL

Kapan Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi sekolah (Sumber : Freepik/pch.vector)

LABVIRAL.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.

Kemendikbud Ristek menyatakan 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sekaloigus Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Nunuk Suryani dalam surat edaran Kemendikbudristek 1199/B/GT.00.08/2023, dikutip LabViral.com pada Kamis (09/3/2023).

Baca Juga: Nasib Indra Bekti, Populer, Sakit Lalu Dicerai

Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya, dapat dilihat melalui Surat Edaran nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang dipublikasikan di laman resmi Kemendikbud Ristek atau situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

Apabila hasil PPPK Guru 2022 sudah diumumkan, peserta seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengaksesnya melalui dua cara, yakni situs BKN dan Kemendikbud Ristek. 

Setelah resmi diterima, calon PPPK guru harus melakukan konfirmasi selama masa sanggah.

Baca Juga: Belum Ada yang Tersingkir di German Open 2023, Honey Couple Tantang Pemilik Emas Olimpiade

Masa sanggah sendiri semula dijadwalkan pada 4-6 Februari 2023. Masa sanggah dapat dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman.

Masa sanggah adalah periode saat pelamar diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT