LABVIRAL

Kapan Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi sekolah (Sumber : Freepik/pch.vector)

LABVIRAL.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.

Kemendikbud Ristek menyatakan 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sekaloigus Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Nunuk Suryani dalam surat edaran Kemendikbudristek 1199/B/GT.00.08/2023, dikutip LabViral.com pada Kamis (09/3/2023).

Baca Juga: Nasib Indra Bekti, Populer, Sakit Lalu Dicerai

Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya, dapat dilihat melalui Surat Edaran nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang dipublikasikan di laman resmi Kemendikbud Ristek atau situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

Apabila hasil PPPK Guru 2022 sudah diumumkan, peserta seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengaksesnya melalui dua cara, yakni situs BKN dan Kemendikbud Ristek. 

Setelah resmi diterima, calon PPPK guru harus melakukan konfirmasi selama masa sanggah.

Baca Juga: Belum Ada yang Tersingkir di German Open 2023, Honey Couple Tantang Pemilik Emas Olimpiade

Masa sanggah sendiri semula dijadwalkan pada 4-6 Februari 2023. Masa sanggah dapat dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman.

Masa sanggah adalah periode saat pelamar diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).

Pada periode ini, instansi yang bersangkutan (kalau PPPK Guru 2022 yakni Kemendikbud Ristek) melakukan verifikasi dan mengambil keputusan atas sanggahan yang diajukan peserta seleksi.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Harga Redmi 12 C di Indonesia

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, pengajuan masa sanggah dapat dilakukan peserta seleksi yang memiliki keberatan atas pengumman hasil seleksi yang diputuskan oleh instansi.

Keputusan tersebut biasanya terkait dengan kesesuaian dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022.

Baca Juga: 4 Artis Cantik yang Bakal Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta

Untuk mengajukan sanggahan, peserta seleksi perlu melakukan log in akun di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, peserta seleksi mengisikan sanggahan dengan menjelaskan kronologisnya.

Setelah masa sanggah selesai dan panitia seleksi nasional (Panselnas) menjawab sanggah, barulah diumumkan guru yang resmi diterima pada pengumuman pascasanggah.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Hajat agar Keinginan Cepat Terwujud

Berikut rincian tahapan seleksi PPPK guru 2022 setelah pengumuman hasil:

  1. Masa sanggah Jawab sanggah
  2. Pengumuman kelulusan pascasanggah
  3. Pengisian DRH NI PPPK
  4. Usul penetapan NI PPPK

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT