LABVIRAL

Hukum Zina dalam Islam, Dalil, hingga Jenis-jenisnya

Ilustrasi zina. (Sumber : pexels.com/Anna Shvets)

Apa saja jenis-jenis zina yang perlu dihamapi setiap manusia? Lanjut simak artikel ini yuk!

1. Zina Al-Laman

Pertama, ada zina Al-Laman yang dilakukan menggunakan panca indera salah satunya zina mata Ketika seseorang melihat lawan jenis dengan syahwat.

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim).

Baca Juga: Hukum Doa Iftitah dalam Salat dan Bacaannya Sesuai Sunnah

2. Zina Muhsan

Kedua, ada zina muhsan. Secara istilah, zina muhsan adalah perbuatan bersenggama yang dilakukan laki-laki dan perempuan di mana salah satu atau dua-duanya telah mempunyai suami atau istri.

Sederhananya, zina muhsan bisa dikatakan sebagai perbuatan perselingkuhan karena menkhianati pasangannya yang sah.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

3. Zina Ghairu Muhsan

Ketiga, ada zina ghairu muhsan. Artinya adalah hubungan seksual yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa melewati jalur pernikahan terlebih dahulu.

Seringkali pasangan yang belum menikah terbawa hawa nafsu sehingga nekat melakukan zina jenis ini.

Baca Juga: 2 Bacaan Doa Sesudah Sholat Witir Lengkap dengan Artinya

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI