LABVIRAL

Termasuk Batas Kecepatan, Pahami Aturan Jalan Tol Sebelum Mudik

Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol (Sumber : INSTAGRAM/love_jkt)

Baca Juga: Tips Irit BBM untuk Kamu yang Nanti Mudik dengan Mobil

Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  Adapun untuk pengguna jalan tol yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Gunakan pembayaran non-tunai

Apakah kamu tahu bahwa saat ini gerbang tol di Indonesia menggunakan sistem pembayaran non-tunai? Artinya untuk pembayaran, tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik. 

Untuk itu, demi menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya kamu selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.

Baca Juga: Tips Beburu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Gunakan jalur yang sesuai

Berbeda dengan jalan biasa, jalur yang berada di jalan tol memiliki ketentuannya masing-masing, diantaranya: 

Jalur paling ujung disebut dengan bahu jalan dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok. Jalur kiri digunakan untuk kendaraan yang cenderung bergerak lambat seperti truk bermuatan berat. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk mendahului.

Nah, pastikan kamu menggunakan jalur yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan kamu ya!

Dilarang berhenti sembarangan

Selain batas kecepatan, di jalan tol kamu juga tidak boleh memberhentikan mobil kamu sembarangan. Karena pada dasarnya, kendaraan di jalan tol harus selalu bergerak agar jalan tersebut benar-benar bebas hambatan.

Saat kamu berhenti sembarangan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan kemacetan sampai dengan kecelakaan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT