Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, anjing bukan termasuk binatang yang najis karena bermanfaat sebagai pemburu dan penjaga.
Meski begitu, ulama Mazhab Hanafi menghukumi kalau mulut anjing, air liurnya dan kotorannya tetap najis. Apabila suatu benda terkena jilatan anjing maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Mengapa Sebelum Sholat Harus Wudhu? Berikut Penjelasannya
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan uraian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ada sebagian ulama yang menganggap kalau anjing termasuk binatang yang suci.
Editor : Hadi Mulyono