LABVIRAL

Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada Richard Eliezer (Sumber : TWITTER/@Miduk17)

Sedangkan, menurut Pasal 66 ayat (5) di Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi bahwa, hukuman disiplin berupa mutasi bersifat demosi.

Dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional, untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk juga tidak diberikan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bogor 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Bogor Ramadhan 2023

Lalu, pada Pasal 1 ayat (38) di peraturan yang sama menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan atau naik pangkat.

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang kena demosi, yakni atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Atasan yang berhak menghukum ini harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani demosi. Selain itu, atasan ini juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polisi selesai jalani demosi.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bekasi 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Bekasi Ramadhan 2023

Sanksi demosi yang didapatkan Richard diketahui lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo, yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer pun divonis pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara. Vonis kurungan ini jauh lebih ringan dari permintaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis kurungan Richard Eliezer, karena dirinya sebagai justice collaborator.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT