LABVIRAL

Bagaimana Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini?

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono (Sumber : Instagram/Arfianto Purbolaksono)

Ia menuturkan, kerukunan umat beragama bukan hanya sekadar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan semua agama dan kepercayaan untuk beribadah termasuk dalam hal pendirian dan pemanfaatan rumah ibadah.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bekasi 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Bekasi Ramadhan 2023

Perlindungan terhadap kebebasan tersebut dilakukan untuk memperkuat kerukunan beragama. Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukan adalah;

  1. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus aturan yang bersifat diskriminatif, salah satunya PBM 2006 yang seringkali menjadi dasar persoalan dalam pendirian rumah ibadah.
  2. mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 untuk mewujudkan pelayan publik yang tidak diskriminatif bagi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.
  3. Kementerian Dalam Negeri harus dapat mensosialisasikan putusan MK tersebut secara masif kepada pemerintah daerah agar dapat menghapus praktik pelayanan publik yang diskriminatif.
  4. mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadah dan rumah ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi bagi kelompok minoritas seperti Baha’i, Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism, Ahmadiyah, Syiah serta penganut kepercayaan lokal di Indonesia.
  5. mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperkuat kurikulum pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai penghargaan dan toleransi terhadap keragaman budaya, etnis, suku dan agama.
  6. mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum bagi kelompok maupun individu yang melakukan tindakan intoleransi, termasuk mengganggu dan merusak rumah ibadah agama dan kepercayaan di Indonesia.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT