LABVIRAL

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso (Sumber : youtube.com/bn nasional/)

Pada 2017, melansir dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Baca Juga: Bukan Nomor Acak, Ini Arti Kode Angka dalam NIK

3. Kasus yang Pernah Ditangani

Dikenal tegas, Hakim Wahyu pernah memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Eltinus mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Hakim Wahyu memutuskan untuk menolak gugatan Eltinus pada 25 Agustus 2022.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjadi hakim dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga pada 2010.

Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang senilai Rp10 Miliar.

4. Jumlah Kekayaan

Dilansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LKHPN, pada Januari 2022 saat Hakim Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, total kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307. 

Dalam laman tersebut dijelaskan aset terbesar yang dimiliki Hakim Wahyu berasal dari tanah dan bangunan di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam senilai Rp7,9 Miliar.

Sedangkan untuk harta bergerak, Hakim Wahyu melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016, mobil toyota Fortuner tahun 2018, dan harta bergerak lainnya yang nilainya sebesar Rp1,9 Miliar, serta kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219 dengan total hutang senilai Rp693.452.912.

Baca Juga: 6 Cara Lapor Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Jangan Biarkan Pelaku Bebas

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT