LABVIRAL

6 Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Lewat WA dan Sosmed

ilustrasi KTP. (Sumber : freepik.com)

3. Cek NIK KTP melalui Email

Mengecek NIK KTP melalui email juga bisa menjadi pilihan, namun perlu dipertimbangkan karena pengecekan NIK KTP melalui email tidak dapat langsung  mendapatkan tanggapan.

Butuh waktu tunggu sampai 1x24 jam hingga mendapatkan jawaban dari pihak Disdukcapil. Berikut langkah-langkah mengecek NIK KTP melalui email.

  • Ketik pesan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Kirimkan pesan tersebut ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com

4. Cek NIK melalui layanan Calll Center

Cara mengecek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi layanan call center yang tersedia. Layanan call center ini cepat ditanggapi oleh petugas Dukcapil, sehingga cocok digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi NIK KTP dengan cepat.

Sebelum menghubungi layanan call center sebaiknya persiapkan berkas seperti KTP dan KK terlebih dahulu, karena dua hal tersebut dibutuhkan saat proses validasi. Hubungi layanan Halo Dukcapil dengan nomor 1500537.

Baca Juga: Deretan Kendaraan Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia, Apa Saja?

5. Cek NIK KTP melalui media sosial Dukcapil

Cara mengecek NIK KTP selanjutnya ialah dapat dilakukan melalui media sosial Dukcapil. Cara mengecek NIK melalui media sosial sangat mudah dilakukan.

Caranya dengan melalui akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.

Pilihlah salah satu akun media sosial tersebut kemudian lakukan langkah-langkah berikut.

  • Ketik #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
  • Kirimkan pesan tersebut.
  • Tunggu balasan dari petugas.

6. Cek NIK KTP melalui SMS

Mengecek NIK KTP dapat dilakukan melalui SMS, cara ini cocok digunakan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan terbiasa dengan SMS. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut.

  • Ketik pesan dengan format CEk#KTP#Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kirimkan ke nomor 081536369999.
  • Tunggu sampai petugas memberikan balasan.

Nah itulah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP secara online. Cara-cara tersebut dapat digunakan dengan menyesuaikan kebutuhan dan juga kondisi. Semoga bermanfaat.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKINI