LABVIRAL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri menggulirkan kebijakan baru kartu identitas, yaitu KTP Digital.
Perbedaan antara KTP Digital dan KTP Elektronik atau e-KTP ini cukup jauh. Meskipun memiliki fungsi yang sama tapi dari segi bentuk, akses, hingga penyimpanannya, antara KTP Digital dan KTP Elektronik berbeda.
Dalam KTP Digital, fungsi kartu identitas juga jadi lebih banyak karena bisa diintegrasikan dengan berbagai layanan digital lainnya.
Bentuk KTP Digital yang tidak dicetak fisik tapi disimpan secara digital di HP dalam aplikasi bikinan pemerintah ini akan sangat memudahkan akses identitas kita.
Jadi, tidak perlu lagi foto copy KTP Elektronik untuk mengurus dokumen kependudukan. Program KTP Digital akan diberlakukan pemerintah secara bertahap, artinya belum diperlakukan sepenuhnya.
Jadi tidak perlu khawatir untuk segera mendaftar atau bikin KTP Digital. Lebih baik pahami dulu apa itu KTP Digital dan perbedaannya dengan KTP Elektronik.
Baca Juga: 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Lewat WA dan Sosmed
Apa Itu KTP Digital?
KTP Digital adalah kartu identitas penduduk yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah dimana medium kartu ini berbentuk digital dalam handphone sehingga tidak dicetak fisik.
KTP Digital sama seperti KTP Elektronik berisi informasi data pribadi, dari foto, nama, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
KTP Digital memiliki keunggulan terutama dalam ekosistem digital karena terintegrasi dengan mudah dengan berbagai akses platform lain.
Misalnya jika ingin mendaftar pinjaman online yang resmi bisa dilakukan dengan memberikan izin akses ke KTP Digital, sehingga tidak perlu upload manual foto KTP Elektronik.
Akses ke berbagai platform ini tentu akan memudahkan penggunanya. Dalam membuka KTP Digital juga ada aplikasi khusus bikinan pemerintah yang mudah diinstal.
Sehingga tinggal membuka aplikasi itu, fitur KTP Digital mudah dijalankan hanya dengan sentuhan jari.
Tanpa perlu foto copy KTP atau foto manual KTP jika ingin mengakses layanan tertentu baik dengan instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan KTP.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik
1. Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. KTP Elektronik bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet.
Sedangkan KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita. Standar handphone yang dapat menggunakan KTP Digital juga ada batasan minimalnya.
Sehingga tidak sembarang handphone bisa digunakan untuk mengakses KTP Digital.
2. Bentuk kartu
Dalam bentuk fisiknya, KTP Elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang. Sedangkan KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dengan kode respons cepat atau quick response (QR) Code.
Baca Juga: Jadwal Imsak Pacitan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Pacitan Ramadhan 2023
3. Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP Elektronik biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu.
Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpananya di dalam handphone.
4. Penerbitan
KTP Elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
5. Penggunaan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP Elektronik, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Begitulah perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport Kelas 250cc di Tahun 2023, Kawasaki dan Yamaha Naik Harga
Editor : Dian Eko Prasetio