LABVIRAL.COM - Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan draft berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” yang diajukan ke kementerian. Draft tersebut intinya adalah membicarakan mengenai Publisher Right Indonesia atau hak cipta penerbit di Indonesia.
Apa itu Publisher Right?
Kemunculan Publisher Right dilatarbelakangi oleh adanya dominasi platform digital dalam menyebarkan informasi. Maka dari itu, Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability mengusulkan untuk mengadakan hak pengelola media untuk mengatur serta mengurangi adanya dominasi tersebut.
Baca Juga: Honda HR-V Terbaru Meluncur, Ini Update Harga Bekas Model Lamanya
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan konvergensi media untuk memberi peluang yang sama antara media massa konvensional dengan media baru, seperti platform over the top (OTT).
Nantinya, Publisher Rights akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan juga Facebook untuk memberikan nilai ekonomi pada berita dari pers baik lokal maupun nasional.
Peraturan semacam itu telah diadopsi oleh beberapa negara seperti Australia yang mengesahkan News Media Bagining Code pada tahun 2021 yaitu merupakan undang-undang yang mengatur perusahaan media dapat melakukan negosiasi dengan platform digital mengenai harga konten yang dimuat. Selain itu, Korea Selatan juga merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital pada pasar mereka.
Baca Juga: Pentingnya Ganti Oli Transmisi Mobil Manual, Harus Rutin Yess!
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Google dan juga Facebook untuk membahas mengenai Publisher Rights tersebut.
Beberapa pihak yang tergabung untuk urusan ini adalah Dewan Pers dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan juga Kominfo dengan mengajak lembaga pemerintah lain seperti Kementrian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan juga Kementerian Sekretariat Negara.
Publisher Right ini dibentuk sebagai kepedulian terhadap media massa di Indonesia, meskipun begitu Google memiliki pandangan lain yaitu dari pihaknya mengatakan bahwa dalam regulasi tersebut justru tidak sejalan dengan cara kerja mereka di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Imsak Tulungagung 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Tulungagung Ramadhan 2023
Google khawatir jika peraturan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi pengguna di Indonesia dan juga ke media massa itu sendiri. Hal tersebut didasari karena Google mengarahkan traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali dalam sebulannya.
Traffic tersebut telah memberikan peluang serta keuntungan bagi para penerbit dan media massa online untuk mendapatkan pendapatan dari iklan dan mendapatkan langganan dari para pengguna.
Editor : Arief Munandar