LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David oleh tersangka Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ulang tersebut dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Penyidik membacakan reka adegan ketika Mario Dandy menganiaya David. Dalam beberapa adegan, Mario Dandy tampak enggan memperagakan penganiayaan ini.
Penyidik beberapa kali memberitahu Mario Dandy posisi yang benar ketika menendang David, seperti mengangkat kaki tinggi ketika menendang kepala bagian kiri David dan melakukan selebrasi khas Cristiano Ronaldo usai melakukan penganiayaan.
Meski telah diberitahu, Mario tetap tak bisa memperagakan adegan dengan benar. Hal ini mendapat respons negatif dari masyarakat yang menonton di lokasi reka ulang. Mereka menyoraki Mario Dandy seraya mengecam tindakan kejam tersebut.
"Huuuu," teriak beberapa orang di lokasi beberapa kali.
Diketahui, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David. Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasinya sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Editor : Efendi AW