LABVIRAL

Yuk Kenali Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI

Ilustrasi, gedung DPR RI

LABVIRAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Merujuk UUD 1945 yang telah di amandemen empat kali, DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Mengenal Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Fungsi legislasi

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan UU bersama dengan presiden, menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Update Harga Honda Beat 2023, Berapa kalau Beli Cash?

Fungsi anggaran

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden); memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama; menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca Juga: Cara Atasi Knalpot Motor Nembak-nembak

Fungsi pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Selain UUD 1945, aturan terkait DPR RI terlampir dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Malang 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Malang Ramadhan 2023

Berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 17/2018, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut;

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR;
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
  • Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Madiun 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Madiun Ramadhan 2023

Wewenang DPR RI

  1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
  3.  Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Semoga bermanfaat.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKINI