Baca Juga: Yuk Kenali Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI
-
Berada dalam cakupan wilaya yang sama
Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
-
Kohesivitas
Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Batu 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Batu Ramadhan 2023
-
Kesinambungan
Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Penetapan Jumlah Kursi
KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah kursi legislatif. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55.
Baca Juga: Baca Biar Bisa Servis Motor di Rumah dengan Mudah
Dalam menentukan jumlah kursi legislatif, KPU harus memperhatikan delapan ketentuan, yakni;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi; dan
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Dengan demikian, penentuan kursi legislatif berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang tinggal di sebuah wilayah.
Semoga bermanfaat.
Editor : Arief Munandar