LABVIRAL.COM - Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, Ini 4 Bintang Sepak Bola Eropa yang Bermain di Liga Arab
Syarat-syarat Mendirikan Partai Politik
- Menyiapkan anggota atau pendiri paling sedikit 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun. Anggota terdiri dari 30% keterwakilan perempuan.
- Menyiapkan akta notaris yang memuat tentang anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
- Partai politik harus didaftarkan ke dapartemen untuk menjadi badan hukum
- Menyiapkan akta pendirian partai politik.
- Menyiapkan nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokokmya atau keseluruhannya dengan partai lain.
- Memiliki kantor tetap
- Kepengurusan partai paling sedikit 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
- Memiliki rekening atas nama partai politik
Baca Juga: Yuk Ketahui Dasar Hukum Pilpres Dilakukan 2 Putaran!
Larangan Partai Politik
Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
- nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Partai Politik dilarang:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan; atau
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Partai Politik dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
- menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 13 BAB XVI . . .
- meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
- menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Editor : Arief Munandar