LABVIRAL

Cara Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Ilustrasi, Pemilu 2024

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

5. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Trennya Selalu Meningkat, Ini Sejarah Gerakan Golput di Pemilu Indonesia

6. laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

7. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT (tqiuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

8. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Baca Juga: Apakah Mematikan Mesin Mobil Tiba-tiba berbahaya? Ini Penjelasannya

Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu

1. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP;

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT