LABVIRAL.COM - Fenomena kotak kosong pertama kali muncul pada 2015. Kala itu, terdapat sejumlah daerah yang hampir gagal menyelenggarakan Pilkada karena tidak ada dasar yang kuat terkait legalitas calon tunggal.
Fenomena kotak kosong kemudian terjadi kembali pada Pilkada Serentak 2018. Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Pada 2018, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong meningkat, dari sebelumnya pada 2015 tiga wilayah, menjadi 16 wilayah.
Baca Juga: Ternyata Bisa Melaporkan Pengendara Merokok Sambil Mengendara, Berikut Dasar Aturannya
Berikut 16 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong pada 2017-2018:
1. Pemilihan Umum Bupati Deli Serdang 2018
Pilbup Deli Serdang merupakan pemilihan bupati secara langsung ketiga setelah Pilkada Deli Serdang 2008 dan Pilkada Deli Serdang 2013.
Kandidat Pilbup Deli Serdang 2018 hanya petahana yakni, Ashari Tambunan berpasangan dengan Ali Yusuf Siregar. Sementara Wakil Bupati petahana Zainuddin Mars tidak dapat mencalonkan Kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator?
Ashari diusung Partai Golkar, PDIP, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, PPP, PKB, dan PKPI.
Hasilnya:
- Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar (82,25%)
- Kotak Kosong (17,75%)
Suara suara sah: 654.431 (90,89%)
Suara tidak sah: 65.665 (9,11%).
2. Pemilihan Umum Bupati Padang Lawas Utara 2018
Pilbup Padang Lawas Utara 2018 merupakan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Baca Juga: Memahami Pelecehan Seksual: Definisi, Bentuk dan Dampak Buruknya bagi Korban
Kandidat Pilbup Padang Lawas Utara hanya Andar Amin Harahap, anak petahana Bachrum Harahap. Dia diusung seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Padang Lawas Utara, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PDIP, Partai Hanura, PAN, PPP, PBB, dan PKPI. Andar berpasangan dengan Hariro Harahap yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Padang Lawas Utara.
Hasilnya:
- Andar Amin Harahap-Hariro Harahap (80,13%)
- Kotak Kosong (19,87%)
Surat suara sah: 108.474 (95,65%)
Surat suara tidak sah: 4.931 (4,35%).
3. Pilkada Prabumulih 2018
Pemilihan umum Wali Kota Prabumulih merupakan pemilihan umum di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih periode 2018-2023.
Pilkada tersebut merupakan pemilihan wali kota secara langsung ketiga di Kota Prabumulih setelah Pilkada Prabumulih 2008 dan Pilkada Prabumulih 2013.
Baca Juga: Spesifikasi Skutik Hybrid Terbaru Yamaha Grand Filano, Isi Bensin Lewat Dashboard
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana, Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri, menjadi calon tunggal pada Pilkada Prabumulih 2018 setelah mendapatkan dukungan dari 10 partai politik yang ada di DPRD Kota Prabumulih, yakni Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura, Partai democrat, PAN, PPP, PBB, dan PKPI.
Hasilnya:
- Ridho Yahya-Andriansyah Fikri (76,26%)
- Kotak Kosong (20,74%)
Surat suara sah: 94.275 (97,49%)
Surat suara tidak sah: 2.427 (2,51%).
4. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2018
Pilbup Pasuruan 2018 dilaksanakan pada 27 Juni 2018 atau mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga oleh KPU untuk menentukan kepala daerah periode 2018-2023.
Baca Juga: 4 Alasan Korban Pelecehan Seksual Cenderung Memilih Diam
Pilbup Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Irsyad Yusuf berpasangan dengan A. Mujib Imron. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, PDIP, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Hasilnya:
- Iryad Ysuf-A Mudjib Imron (77,55%).
- Kotak Kosong (22,45%).
Surat suara sah: 692.114 (100%)
5. Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lebak 2018
Pilkada Lebak 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Lebak, Banten, untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019–2024.
Baca Juga: 6 Motif Batik Pekalongan Wajib Kamu Tahu
Bupati dan Wakil Bupati petahana, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi, menjadi calon tunggal setelah mendapatkan dukungan penuh dari 10 partai politik yang ada di DPRD Lebak, yakni Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, PKB, PPP, Partai Hanura, dan PAN.
Hasilnya:
- Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi (76,96%)
- Kotak Kosong (23,04%)
Surat suara sah: 598.817 (96,92%)
Surat suara tidak sah: 18.721 (3,08%)
6. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018
Pilbup Tangerang 2018 dilaksanakan pada 27 Juni 2018, mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga oleh KPU untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018–2023.
Baca Juga: 6 Motif Batik Pekalongan Wajib Kamu Tahu
Pilbup tersebut merupakan pemilihan kepada daerah ketiga di Tangerang yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Pemilihan ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (calon tunggal), yakni Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli yang diusung semua partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang.
Hasilnya:
- Zaki Iskandar-Romli (83,72%)
- Kotak Kosong (16,28%)
Surat suara sah: 1.124.899 (97,92%)
Surat suara tidak sah: 23.863 (2,08%).
7. Pemilihan Wali Kota Tangerang 2018
Pilwalkot Tangerang 2018 dilaksanakan pada 27 Juni 2018, mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga oleh KPU untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018–2023.
Pilwakot tersebut merupakan pemilihan kepada daerah ketiga di Tangerang yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan.
Baca Juga: Motor Baru dengan Mesin V-Twin Mirip Harley Davidson Sportster, Segini Harganya?
Pilwalkot Tangerang 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (calon tunggal), yakni Arief Wismansyah yang berpasangan dengan Sachrudin.
Hasilnya:
- Arief Wismansyah-Sachrudin (85,62%)
- Kotak Kosong (14,38%)
Surat suara sah: 711.814 (98,44%)
Surat suara tidak sah: 11.290 (1,56%)
8. Pemilihan Bupati Tapin 2017
Pilbup Tapin 2017 dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk memilih Bupati Tapin, Kalimantan Selatan periode 2017-2022.
Baca Juga: Cara Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Kandidat Pilbup Tapin 2017 hanya calon tunggal, ialah HM Arifin Arpan MM berpasangan dengan H Syafrudin Noor. Pasangan tersebut diusung Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, PKS. Sementara Partai Hanura sebagai partai pendukung karena tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tapin.
Hasilnya:
- Arifin-Syafrudin (80,87%)
- Kotak Kosong (19,13%)
Jumlah surat suara: 129.443
9. Pemilihan Bupati Minahasa Tenggara
Pilbup Minahasa Tenggara 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Pilbup Minahasa Tenggara 2018, petahana James Sumendap, kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Jesaja Jocke Oscar Legi. Pilbup ini hanya diikuti satu calon.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
James-Jesaja diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKPI, dan PPP.
Hasilnya:
- James-Jesaja (67,28%)
- Kotak Kosong (32,72%)
Surat suara sah: 70.579 (98,87%)
Surat suara tidak sah: 785 (1,13%)
Partisipasi pemilih: 71.328
10. Pemilihan Bupati Enrekang 2018
Pilbup Enrekang 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Enrekang, Kalimantan Selatan, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Kandidat Pilbup Enrekang 2018 hanya Muslimin Bando berpasangan dengan Asman, dengan begitu dalam pelaksanaannya ia melawan kotak kosong. Pasangan tersebut diusung Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Hanura, dan PDIP.
Hasilnya:
- Muslimin Bando-Asman (67,15%)
- Kotak Kosong (31,03%)
Surat suara sah: 113.412
Surat suara tidak sah: 2.038
Total suara: 115.450
11. Pemilihan Wali Kota Makassar 2018
Pilwalkot Makassar 2018 dilaksanakan pada 27 Juni 2018, mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga oleh KPU untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018–2023.
Pilwalkot Makassar 2018 merupakan pemilihan kepada daerah ketiga di Makassar yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan.
Pilwalkot Makassar 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (calon tunggal), setelah pasangan calon petahana Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Munafri Arifuddin yang berpasangan dengan Andi Rahmatika Dewi melawan kotak kosong dalam Pilwakot Makassar 2018.
Munafri Arifuddin- Andi Rahmatika Dewi diusung Partai NasDem, Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI.
Hasilnya:
- Munafri Arifuddin- Andi Rahmatika Dewi (46,77%)
- Kotak Kosong (53,23%)
Jumlah suara sah: 565.040 (96,69%)
Jumlah suara tidak sah: 19.366 (3,31%)
12. Pemilihan Bupati Mamasa 2018
Pilbup Mamasa 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024.
Pilbup Mamasa 2018, Bupati petahana Ramlan Badawi kembali mencalonkan diri berpasangan dengan anggota DPRD Mamasa asal PKB, Marthinus Tiranda. Pasangan petahana ini menjadi calon tunggal dalam Pilbup Mamasa 2018, karena Wakil Bupati petahana, Bonggalangi tidak mencalonkan diri.
Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda diusung Partai Demokrat, PKB, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKPI, PPP, PAN, dan PBB.
Hasilnya:
- Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda (61,22%)
- Kotak Kosong (38,78%)
Jumlah suara sah: 79.310 (98,79%)
Jumlah suara tidak sah: 969 (1,21%).
13. Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah 2018
Pilbup Mamberamo Tengah 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Indonesia.
Pilbup Mamteng 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak yang juga bupati dan wakil bupati petahana.
Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak diusung Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Gerindra, dan PKS.
Hasilnya:
- Ricky Ham Pagawak - Yonas Kenelak (86,70%).
- Kotak Kosong (13,30%)
Total suara sah: 33.217
14. Pemilihan Bupati Puncak 2018
Pilbup Puncak 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Puncak, Papua, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Pada Pilkada Puncak 2018, Bupati dan Wakil Bupati petahana kembali mencalonkan diri. Keduanya sama-sama mendaftar sebagai calon bupati dengan calon wakil bupati masing-masing.
Bupati Willem Wandik berpasangan dengan Aus UK Murib, sedangkan Wakil Bupati Repinus Telenggen berpasangan dengan David Ongomang.
Cawabup Aus UK Murib kemudian didiskualifikasi karena terbukti bersalah atas kasus penggunaan ijazah palsu, sehingga kemudian digantikan oleh Pelinus Balinal.
Namun, KPUD Puncak hanya menetapkan pasangan Willem Wandik-Pelinus Balinal karena pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang dinyatakan kekurangan syarat dukungan.
Willem Wandik-Pelinus Balinal diusung PDIP, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai NasDem, dan PKPI.
Hasilnya:
- Willem Wandik-Pelinus Balinal (90,10%)
- Kotak Kosong (9,90%)
Jumlah suara: 158.426
15. Pemilihan Bupati Jayawijaya 2018
Pilbup Jayawijaya 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Jayawijaya, Papua, Indonesia. Pemilihan ini digelar dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2018-2023.
Pilbup Jayawijaya 2018 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu John Richard Banua-Marthin Yogobi. John Richard Banua adalah Wakil Bupati Jayawijaya petahana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya, sedangkan Marthin Yogobi adalah seroang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja (Dinkessosnaker) Kabupaten Jayawijaya
John Richard Banua-Marthin Yogobi diusung PBB, PKPI, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, Partai Hanura, PAN, dan PKS.
Hasilnya:
- John Richard Banua-Marthin Yogobi (99,13%)
- Kotak Kosong (0,87%)
Surat suara sah: 262.283 (99,44%)
Surat suara tidak sah: 2.271 (0,87%)
16. Pemilihan Bupati Bone 2018
Pilbup Bone 2018 merupakan pemilihan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pemilihan ini digelar dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2018-2023.
Pilbup Bone 2018 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle.
A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, PDIP, PKB, PPP, dan PBB.
Hasilnya:
- A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle (63,04%)
- Kotak Kosong (36,95%)
Daftar pemilih tetap berjumlah 632.287.
Proses Terlaksananya Pilkada dengan Calon Tunggal
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 54 huruf C ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
- Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calonyang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
- Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon;
- Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon; atau
- terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Penentuan Pemenang Pilkada yang Terdapat Kotak Kosong
Calon tunggal yang melawan kotak kosong tidak serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan 2.
Editor : Arief Munandar