Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister
Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :
- Gelandangan;
- Pengemis;
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
- Korban Tidak Kekerasan;
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
- Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
- Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- Penderita Thalassaemia Mayor; dan
- Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Profil Park Hang-seo, Pelatih Vietnam yang Pernah Jadi Asisten Guus Hiddink
Kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam rumah tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Editor : Arief Munandar